Langsung ke konten utama

Ini cara Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK soal capres-cawapres



 Ini cara Anies Baswedan Tanggapi Putusan MK soal capres-cawapres

Bakal Calon Presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara soal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres-cawapres di Pemilu 2024.

Anies berujar, seluruh putusan MK harus dihormati dan dihargai. Ia pun merasa tak masalah dengan putusan tersebut.

"Jadi keputusan itu kita hormati kita hargai dan bagi kami fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok," kata Anies di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Hal ini pun, tegas Anies, tak akan mengganggu fokusnya dalam pendaftaran ke KPU nanti.

"Jadi tidak ada hal yang menganggu fokus. Sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19 itu," tambah Anies.

Lebih lanjut, ia juga merespons soal potensi melawan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 nanti.

Anies menegaskan bahwa sampai saat ini ia belum mengetahui siapa lawannya di 2024 nanti.

"Kita belum tahu. Yang kita sudah tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang nanti menjadi pasangan, kita belum tahu. Sekarang sebelum ada kepastian kita juga belum mau berspekulasi karena itu kita fokusnya pada pendaftaran," ucap Anies.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa asal Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMS GRATIS SELURUH OPERATOR

--> MAU PULSA GRATIS ISI SURVEY DI BAWAH INI

BAB 8: Dampak Sosial Informatika – informatika kelas 8

  BAB 8: Dampak Sosial Informatika – informatika kelas 8 Peta Konsep Dampak Sosial Informatika (DSI) Teknologi informasi dan komunikasi/TIK menciptakan dunia baru yang disebut   dunia maya/cyber dimana kalian adalah warganya yang modern dan canggih, memiliki tanggung jawab, memiliki perilaku yang etis, yang didasari oleh kemampuan mengkaji informasi yang ada di media sosial. Juga harus menghindari perilaku yang tidak terpuji dan harus menghormati privacy dan hak orang lain. A. Media Sosial/medsos Pengertian Media sosial adalah salah satu teknologi yang dihasilkan dari perkembangan revolusi komputasi. Media sosial adalah media interaktif yang memungkinkan penggunanya untuk berkreasi, menuliskan ide dan ekspresi, serta   membagikan informasi tersebut dalam komunitas virtual. Komunitas virtual tersebut berjalan di atas jaringan komputer atau internet. Media sosial sering disebut   produk Web 2.0, dimana peng...

Kuis BAB 8: Dampak Sosial Informatika

Digital Logic Quest Identifikasi dirimu, Agen. Dunia digital sedang dalam bahaya! Mulai Misi Level: 1 Nyawa: ❤️❤️❤️ Pesan terenkripsi muncul di sini... MISI BERHASIL! 🏆 Duta Anti Bullying 🏆 Kamu membuktikan logika dan empati adalah senjata terkuat! Main Lagi

Quizz JKI Kelas 8

Mission: Cyber Guardian - Jaringan & Internet CYBER GUARDIAN v1.0 Halo, Calon Agent! Jaringan internet lagi dalam bahaya "Lagger Virus". Selesaikan 5 Level untuk dapet gelar Duta Cyber Indonesia . GASKEUN! LEVEL: 1 /5 SKOR: 0 HP: ❤️❤️❤️ MISSION COMPLETE? MAIN LAGI

KISI-KISI SOAL INFORMATIKA PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER GENAP KELAS VIII TAHUN 2026

  KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER GENAP KELAS  VIII TAHUN 2026 Mata Pelajaran : INFORMATIKA Jenjang/Fase : SMP /D Tahun Pelajaran : 2025/2026   CAPAIAN PEMBELAJARAN Peserta   didik   mampu   memahami   konsep   Fungsi Komponen Sistem Komputer, Konversi Bilangan, Gerbang Logika).dan (Jaringan Komputer dan Internet, Komunikasi Data, Proteksi Data) Materi BAB 4 SISTEM KOMPUTER (Fungsi Komponen Sistem Komputer, Konversi Bilangan , Gerbang Logika) INDIKATOR SOAL PILIHAN GANDA 1.       Mengidentifikasi Pengertian hardware . 2.       Mengidentifikasi Pengertian ALU . 3.       Mengidentifikasi contoh alat input. 4.       Menjelaskan sifat storage dan contohnya 5.       Menjelaskan Sistem Bilangan Biner dan desimal 6. ...

BAB 4 SISTEM KOMPUTER INFORMATIKA SMP KELAS 8

  BAB 4 SISTEM KOMPUTER PETA KONSEP SISTEM KOMPUTER   A.     KOMPONEN SISTEM KOMPUTER Sebuah sistem komputer terdiri atas tiga komponen, yakni perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan pengguna (brainware). Alur sistem komputer yaitu IPOS (input à proses à output à storage). 1.     Perangkat keras/hardware Pengertian Perangkat keras yaitu peralatan fisik dari sebuah komputer yang dapat disentuh dan dipindahkan. Perangkat keras ada 4 yaitu perangkat bagian masukan (input), perangkat bagian keluaran (output), perangkat bagian pemrosesan (processing), dan perangkat bagian penyimpanan (storage). Contoh perangkat masukan (input): tetikus (mouse), papan ketik (keyboard),sensor layar sentuh (touch screen), sensor giroskop untuk menangkap gerakan tangan, atau smart tv yang memiliki sensor inframerah (infrared) untuk ditangkap remote control. contoh perangkat kelu...

KISI-KISI MATA PELAJARAN INFORMATIKA PSTS 2 KELAS VII 2026

  KISI-KISI MATA PELAJARAN INFORMATIKA PSTS 2 KELAS VII 2026   CAPAIAN PEMBELAJARAN   Peserta didik mampu memahami cara kerja dan penggunaan mesin pencari di internet ; mengetahui kredibilitas sumber informasi    digital    dan    mengenal    ekosistem    media    pers digital;     membedakan     fakta     dan     opini;     memahami pemanfaatan   perkakas   teknologi   digital   untuk   membuat laporan,   presentasi,   serta   analisis   dan   interpretasi   data; mampu mendeskripsikan komponen, fungsi, dan cara kerja komputer ; memahami konsep dan penerapan konektivitas jaringan lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel; dan mengetahui     jenis     ruang     publik     virtual;     memahami pemanf...