Langsung ke konten utama

Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, ini Penjelasannya

 


Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, ini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Laporan itu berkaitan soal adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres - cawapres.

Menurut Koordinator pelapor Erick S Paat dugaan itu datang dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres - cawapres sekaligus paman dari Gibran.

“Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tidak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK. Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Erick menambahkan bahwa posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi sarat akan konflik kepentingan. Selain itu, ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang. Saat ini, laporan sudah diterima KPK.

“Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Berikutnya kami akan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23/10/2023.

Dasar hukum dalam laporan tersebut merujuk pada beberapa aturan berikut sebagaimana dilansir dari berbagai sumber. 

UUD 1945 Ayat 1 mengandung prinsip - prinsip dasar negara Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan kedaulatan rakyat, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

UUD 1945 Ayat 3 mengatur tentang pembagian kekuasaan negara antara lembaga - lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

TAP MPR No. 11 MPR 1998 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai upaya untuk membangun negara yang bersih dan berkeadilan.

TAP MPR No. 8 Tahun 2001 memberikan rekomendasi dan arah kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum terhadap pelaku KKN.

UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu hal yang penting dalam undang - undang ini adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang - undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk definisi tindak pidana korupsi, tindakan yang melanggar hukum, sanksi, dan proses hukum yang terkait dengan penuntutan pelaku korupsi.

UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. Undang - undang ini mengatur profesi advokat di Indonesia yang mencakup berbagai aspek terkait dengan praktik hukum, etika, hak dan kewajiban advokat, serta pembentukan organisasi profesi advokat. Undang - undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan memastikan praktik hukum yang etis.

Presiden Jokowi saat menikahkan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman di Solo, Kamis 26 Mei 2022.


Komentar

Ads

Postingan populer dari blog ini

3.1. Tes Akhir KKA Beserta Kuci Jawaban

  Pertanyaan: Mengembangkan solusi dari berbagai persoalan dengan membaca bermakna dan menulis teks algoritmik terstruktur menjadi kumpulan instruksi berdasarkan paradigma pemrograman termasuk dalam elemen: Group of answer choices Literasi Digital Berpikir Komputasional Algoritma Pemrograman Analisis Data   Jawaban yang benar adalah: ✅ Algoritma Pemrograman Penjelasan: Kalimat “mengembangkan solusi dari berbagai persoalan dengan membaca bermakna dan menulis teks algoritmik terstruktur menjadi kumpulan instruksi berdasarkan paradigma pemrograman” menggambarkan kegiatan: Menyusun instruksi terstruktur (kode atau pseudocode), Berdasarkan paradigma pemrograman (misalnya prosedural, berorientasi objek, dsb), Untuk menyelesaikan persoalan secara komputasional . Semua ciri tersebut termasuk ke dalam elemen Algoritma Pemrograman , yang merupakan bagian dari capaian pembelajaran Informatika. Jadi jawabannya: 👉 Algoritma Pemrograman Pertanyaan...

KKA Modul 4: Komunikasi Melalui Tools Kecerdasan Artifisial.

  KKA Modul 4: Komunikasi Melalui Tools Kecerdasan Artifisial. A. Deskripsi Umum Modul Modul ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu memahami konsep komunikasi menggunakan Kecerdasan Artifisial (KA), memberikan input yang bermakna, dan menggunakan chatbot sederhana. Selain itu, peserta juga akan belajar menganalisis konsep klasifikasi data dan membuat desain sederhana berbasis KA. B. Pengenalan Kecerdasan Artifisial Sederhana Kecerdasan Artifisial (KA) adalah sistem atau  software yang bisa meniru cara berpikir manusia untuk menyelesaikan tugas tertentu menggunakan algoritma. Contoh alat komunikasi sederhana berbasis KA adalah  chatbot , asisten virtual, dan penerjemah otomatis. Jenis Perangkat KA untuk Komunikasi: ·         Chatbot: Aplikasi seperti ChatGPT, DeepSeek, Copilot, dan MetaAI yang membantu menjawab pertanyaan secara otomatis. ·         Asisten Virtual: Google As...

Kuis Materi Komunikasi Melalui Tools Kecerdasan Artifisial

Game Edukasi AI Communication Tools 🤖 AI Communication Tools Game Edukasi Kecerdasan Artifisial Masukkan Nama Anda: 📖 Petunjuk Permainan 🎮 Mulai Bermain 📖 Petunjuk Permainan Cara Bermain: 🎯 Jawab pertanyaan tentang tools AI untuk komunikasi ⭐ Dapatkan skor 100 untuk membuka level berikutnya 🏆 Selesaikan semua 5 level untuk menjadi Duta Koding 🤖 Robot akan menemani perjalanan belajar Anda Level Permainan: Level 1: ChatGPT & DeepSeek ...

KKA- Resume Modul 2 – Literasi Algoritma dan Konten Digital

  KKA- Resume Modul 2 – Literasi Algoritma dan Konten Digital A. Tujuan A.1. Capaian Pelatihan Peserta diharapkan mampu: ·         Menghubungkan konsep berpikir komputasional dengan pengelolaan data. ·         Menyusun, menghitung, dan menyajikan data. ·         Merancang algoritma terstruktur. ·         Menciptakan konten digital yang efisien. ·         Menyebarkan dan merefleksikan konten digital. A.2. Tujuan Pelatihan Lebih rinci, tujuan pelatihan meliputi kemampuan dalam: ·         Menghubungkan berpikir komputasional dengan data. ·         Menyajikan data dengan pendekatan komputasional. ·         Merancang algoritma. ·         Menciptakan...

KKA Modul 1 Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional

Modul 1 Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional Peta Konsep Modul 1 Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional A. Deskripsi Umum Modul Bagian ini menjelaskan secara umum mengenai modul, termasuk tujuan dan indikator pelatihan. 1.    Capaian Pelatihan : Peserta diharapkan mampu mendefinisikan konsep dasar koding dan Kecerdasan Artifisial (KA), menerapkannya dalam pembelajaran, dan menyusun materi pembelajaran yang berkontribusi pada profil lulusan. 2.      Tujuan Pelatihan : Modul ini bertujuan agar peserta mampu mendefinisikan konsep dasar koding dan KA, menerapkannya dalam pembelajaran, serta mengembangkan nilai-nilai etika dalam koding dan KA. 3.     Indikator Capaian Pelatihan : Indikatornya meliputi kemampuan menjelaskan ruang lingkup koding dan KA, prinsip berpikir komputasional, literasi digital, dan etika KA. Peserta juga diharapkan mampu merancang penerapan konsep-...

BAB 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi - Informatika Kelas 8

BAB 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi - Informatika Kelas 8 PETA KONSEP BAB 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi A. Perangkat Lunak Aplikasi dan Fitur Aplikasi Pengertian Perangkat lunak aplikasi atau program aplikasi (aplikasi) yaitu program komputer yang dirancang untuk melakukan tugas tertentu yang berkaitan dengan pengoperasian komputer itu sendiri ( Oxford English Dictionary ). Sebutan untuk pengguna Aplikasi yaitu end – user . Contoh aplikasi perkantoran yaitu pengolah kata, pengolah lembar kerja, dan pengolah presentasi. 1. Contoh Objek Aplikasi a.       Aplikasi pengolah kata digunakan untuk mengelola dokumen yang berisi teks berupa halaman, memiliki sejumlah paragraf, kata, tanda baca, dan lainnya. b.      Aplikasi pengolah lembar kerja digunakan untuk mengelola sekumpulan lembar kerja (worksheet), yang berisi angka, teks, formula (rumus), grafis, dan lainnya. c.     ...

Ads2