Langsung ke konten utama

Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, ini Penjelasannya

 


Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Dugaan KKN, ini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, bakal cawapres Gibran Rakabuming, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Laporan itu berkaitan soal adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal batas usia capres - cawapres.

Menurut Koordinator pelapor Erick S Paat dugaan itu datang dari Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang batasan usia capres - cawapres sekaligus paman dari Gibran.

“Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman juga tidak dibenarkan jika ketua majelis hakim menjabat sekaligus sebagai ketua MK. Itu ketua majelisnya harus mengundurkan diri. Itu tegas. Tapi kenapa ketua MK membiarkan dirinya menjadi ketua majelis hakim. Masa ketua MK tak tahu UU Kekuasaan Kehakiman. Harusnya dengan tegas dari awal menyadari ketakberhakannya,” kata Erick.

Dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Erick menambahkan bahwa posisi Anwar Usman sebagai adik ipar Jokowi sarat akan konflik kepentingan. Selain itu, ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran, serta Kaesang. Saat ini, laporan sudah diterima KPK.

“Kita tunggu saja tindak lanjutnya. Kami harap KPK menangkap secepatnya. Kalau lambat akan menimbulkan masalah lagi,” katanya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Berikutnya kami akan analisis dan verifikasi, untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin, 23/10/2023.

Dasar hukum dalam laporan tersebut merujuk pada beberapa aturan berikut sebagaimana dilansir dari berbagai sumber. 

UUD 1945 Ayat 1 mengandung prinsip - prinsip dasar negara Indonesia, yang antara lain menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan kedaulatan rakyat, persatuan, kerakyatan, keadilan sosial, dan ketuhanan yang maha esa.

UUD 1945 Ayat 3 mengatur tentang pembagian kekuasaan negara antara lembaga - lembaga seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

TAP MPR No. 11 MPR 1998 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bebas dari tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai upaya untuk membangun negara yang bersih dan berkeadilan.

TAP MPR No. 8 Tahun 2001 memberikan rekomendasi dan arah kebijakan dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum terhadap pelaku KKN.

UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Salah satu hal yang penting dalam undang - undang ini adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi.

UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang - undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk definisi tindak pidana korupsi, tindakan yang melanggar hukum, sanksi, dan proses hukum yang terkait dengan penuntutan pelaku korupsi.

UU no 18 tahun 2003 tentang advokat. Undang - undang ini mengatur profesi advokat di Indonesia yang mencakup berbagai aspek terkait dengan praktik hukum, etika, hak dan kewajiban advokat, serta pembentukan organisasi profesi advokat. Undang - undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan memastikan praktik hukum yang etis.

Presiden Jokowi saat menikahkan adiknya dengan Ketua MK Anwar Usman di Solo, Kamis 26 Mei 2022.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SMS GRATIS SELURUH OPERATOR

--> MAU PULSA GRATIS ISI SURVEY DI BAWAH INI

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF AKHIR TAHUN KELAS VIII 2025 2026

  KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF AKHIR TAHUN KELAS VIII   2025 2026 Mata pelajaran Informatika CAPAIAN PEMBELAJARAN ·        Peserta didik mampu memahami cara kerja dan penggunaan         mesin pencari di internet ; mengetahui kredibilitas sumber informasi    digital    dan    mengenal    ekosistem    media    pers digital;     membedakan     fakta     dan     opini;     memahami pemanfaatan   perkakas   teknologi   digital   untuk   membuat laporan,   presentasi,   serta   analisis   dan   interpretasi   data; mampu mendeskripsikan          komponen, fungsi, dan cara kerja komputer ; memahami konsep dan penerapan         konektivitas jaringan lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel; da...

BAB 8: Dampak Sosial Informatika – informatika kelas 8

  BAB 8: Dampak Sosial Informatika – informatika kelas 8 Peta Konsep Dampak Sosial Informatika (DSI) Teknologi informasi dan komunikasi/TIK menciptakan dunia baru yang disebut   dunia maya/cyber dimana kalian adalah warganya yang modern dan canggih, memiliki tanggung jawab, memiliki perilaku yang etis, yang didasari oleh kemampuan mengkaji informasi yang ada di media sosial. Juga harus menghindari perilaku yang tidak terpuji dan harus menghormati privacy dan hak orang lain. A. Media Sosial/medsos Pengertian Media sosial adalah salah satu teknologi yang dihasilkan dari perkembangan revolusi komputasi. Media sosial adalah media interaktif yang memungkinkan penggunanya untuk berkreasi, menuliskan ide dan ekspresi, serta   membagikan informasi tersebut dalam komunitas virtual. Komunitas virtual tersebut berjalan di atas jaringan komputer atau internet. Media sosial sering disebut   produk Web 2.0, dimana peng...

BAB 4 SISTEM KOMPUTER INFORMATIKA SMP KELAS 8

  BAB 4 SISTEM KOMPUTER PETA KONSEP SISTEM KOMPUTER   A.     KOMPONEN SISTEM KOMPUTER Sebuah sistem komputer terdiri atas tiga komponen, yakni perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan pengguna (brainware). Alur sistem komputer yaitu IPOS (input à proses à output à storage). 1.     Perangkat keras/hardware Pengertian Perangkat keras yaitu peralatan fisik dari sebuah komputer yang dapat disentuh dan dipindahkan. Perangkat keras ada 4 yaitu perangkat bagian masukan (input), perangkat bagian keluaran (output), perangkat bagian pemrosesan (processing), dan perangkat bagian penyimpanan (storage). Contoh perangkat masukan (input): tetikus (mouse), papan ketik (keyboard),sensor layar sentuh (touch screen), sensor giroskop untuk menangkap gerakan tangan, atau smart tv yang memiliki sensor inframerah (infrared) untuk ditangkap remote control. contoh perangkat kelu...

RANGKUMAN MATERI BAB 5 JARINGAN KOMPUTER & INTERNET KELAS 8

 RANGKUMAN MATERI BAB 5 JARINGAN KOMPUTER & INTERNET KELAS 8 PETA KONSEP JARINGAN KOMPUTER & INTERNET Adapun manfaat dari jaringan komputer yaitu 1) kita dapat    melakukan komunikasi data antara satu komputer dan komputer lain(mengirim email, pesan singkat melalui media sosial. 2) kita juga lebih mudah mendapatkan informasi apa pun yang membantu dalam proses pembelajaran atau pekerjaan. Jaringan Komputer Pengertian Jaringan komputer adalah sebuah arsitektur di mana dua atau lebih komputer terhubung satu sama lain dan digunakan untuk berbagi data. Berdasarkan pada jangkauan areanya, jaringan komputer dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan lokal dan jaringan internet. Jaringan lokal biasanya hanya mencakup area yang terbatas pada sebuah lokasi saja, sedangkan jaringan internet memiliki jangkauan yang lebih luas bahkan lintas negara dan jaringan global. Internet kepanjangan dari interconn...

Kisi - Kisi Informatika Kelas 8 Penilaian Sumatif Akhir Semester 1

  Kisi - Kisi Informatika Kelas 8 Penilaian Sumatif Akhir Semester 1 Berikut adalah Kisi - Kisi Informatika Kelas 8 Penilaian Sumatif Akhir Semester 1 CAPAIAN PEMBELAJARAN Peserta didik mampu mengoperasikan dan menganalisis fungsi pada aplikasi pengolah lembar kerja   BAB 1 ANALISIS DATA (Pengolahan data lanjutan) 1.       Mengidentifikasi konsep melakukan analisis data. 2.       Menerapkan pivot table,       VLookUp ,      HLookup untuk mencari data. 3.       Memahami konsep reference dalam menyalin form pada aplikasi pengolah data 4.       Visualisasi Data 5.       Mengenal Fungsi INDIKATOR SOAL ·         Mengidentifikasi fungsi pencarian vertikal (VLOOKUP). ·         Mengidentifikasi fungsi pencarian horizon...

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF AKHIR TAHUN (PSAT) GENAP TA 2025/2026 KELAS VII MATA PELAJARAN INFORMATIKA

  KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF AKHIR TAHUN (PSAT) GENAP TA 2025/2026 KELAS VII MATA PELAJARAN INFORMATIKA CAPAIAN PEMBELAJARAN ·        Peserta didik mampu memahami         cara kerja dan penggunaan mesin pencari di internet ; mengetahui kredibilitas sumber informasi    digital    dan    mengenal    ekosistem    media    pers digital;     membedakan     fakta     dan     opini;     memahami pemanfaatan   perkakas   teknologi   digital   untuk   membuat laporan,   presentasi,   serta   analisis   dan   interpretasi   data; mampu mendeskripsikan komponen, fungsi, dan cara kerja komputer; memahami konsep dan penerapan konektivitas jaringan lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel; dan mengetahui     jenis   ...