Langsung ke konten utama

Akhirnya, MK Kabulkan Syarat Cawapres

 


Akhirnya, MK Kabulkan Syarat Cawapres

Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang ( UU ) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ).

Perkara Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“ Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”  ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin ( 16 / 10 ).

“ Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah  / sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda ( dissenting opinion ).

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

“ Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya ( pemilu tahun 2019 ), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,”  jelas kuasa pemohon.

Diketahui, Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan, pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberitahu setelah surat menyurat. Ia menegaskan pihaknya diberitahu adanya pembatalan dan pencabutan pada 29 September 2023.

“ Yang pencabutan diberitahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,”  jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober.

Berikut bunyi petitum permohonan ini:

Menyatakan pada Pasal 169 huruf ( q ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 ) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832 ) sepanjang “ berusia paling rendah 40 ( empat puluh ) tahun;”  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “ ... atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 4 SISTEM KOMPUTER INFORMATIKA SMP KELAS 8

  BAB 4 SISTEM KOMPUTER PETA KONSEP SISTEM KOMPUTER   A.     KOMPONEN SISTEM KOMPUTER Sebuah sistem komputer terdiri atas tiga komponen, yakni perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan pengguna (brainware). Alur sistem komputer yaitu IPOS (input à proses à output à storage). 1.     Perangkat keras/hardware Pengertian Perangkat keras yaitu peralatan fisik dari sebuah komputer yang dapat disentuh dan dipindahkan. Perangkat keras ada 4 yaitu perangkat bagian masukan (input), perangkat bagian keluaran (output), perangkat bagian pemrosesan (processing), dan perangkat bagian penyimpanan (storage). Contoh perangkat masukan (input): tetikus (mouse), papan ketik (keyboard),sensor layar sentuh (touch screen), sensor giroskop untuk menangkap gerakan tangan, atau smart tv yang memiliki sensor inframerah (infrared) untuk ditangkap remote control. contoh perangkat kelu...

BAB 2 Berpikir Komputasional Kelas 8

BAB 2 Berpikir Komputasional Tujuan Pembelajaran -           Peserta didik mengidentifikasi algoritma (langkah-langkah) untuk menyelesaikan sebuah masalah, struktur data, representasi data (khususnya bilangan desimal, biner, dan oktal) yang ada di dalamnya pada kehidupan sehari – hari Peta Konsep BAB 2 Berpikir Komputasional A.       Fungsi Dalam pelajaran Matematika, kalian dapat menemukan contoh fungsi, misalnya f(x) = 3x + 3. Contoh, jika nilai x adalah 3, maka keluaran dari fungsi tersebut adalah 12 yang didapat dari 3 x 3 + 3. Contoh fungsi lainnya adalah penggunaan fungsi pada penulisan teks lagu(refren). Contoh lainnya ialah instruksi pada saat masuk kelas. Contoh lainnya, Bunda memberi kalian uang untuk membeli beras. B.       Himpunan dan Sistem Bilangan 1)       Himpunan Contoh himpunan: Adik suka buah jeruk, mangga, dan jambu. Kakak suka rambut...

Benarkah Ganjar Akan Terima Dukungan dari Tokoh Ini?

  Benarkah Ganjar Akan Terima Dukungan dari Tokoh Ini?   Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan calon presiden Ganjar serta wakilnya akan menerima deklarasi bersama anak muda di Gedung Arsip Nasional Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu petang, 18 Oktober hari ini.   “Para pemuda tokoh milenial generasi Z,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Oktober hari ini. Namun, Hasto tidak menyebut pukul berapa acara itu dilakukan. Dalam deklarasi petang ini, kata Hasto, Ganjar serta wakilnya akan menegaskan komitmen terhadap masa depan yang berpijak pada sejarah bangsa.

Film Student Body (2022)

Film Student Body (2022) - Pelajar sekolah menengah Jane Shipley cuba memperbaiki hubungannya yang terkoyak dengan kawan baik zaman kanak-kanak Merritt, dan bergaul dengan rakan sejawatnya yang memberontak. Apabila guru matematik Jane melampaui batasnya, pentadbiran sekolah menengah yang tidak peduli memaksa Jane dan Merritt mengambil keputusan sendiri, mendorong hubungan mereka menjadi huru-hara dan mencetuskan akibat yang membawa maut. Usa Drama Comedy Thriller Action Horror Romance Crime Adventure Uk Japan 2017 Mystery 2019 2018 Fantasy 2020 2016 Animation Sci-fi 2021 South Korea United States India 2015 2014 Family Canada France 2013 2012 Germany China 2011 Biography Hong Kong 2010 History Wrestling 2009 Documentary 2008 War Australia Music 2007 2006 Spain Sport Italy Featured Murder Woman Director Violence Sequel Love Revenge Based On Novel Or Book Police Duringcreditsstinger Friendship Teenager Death   Female Nudity F Rated Biography High School Ghost Serial Killer Martial ...

Jelang Reshuffle, AHY Kumpulkan Seluruh DPD dan Elite Demokrat Sinyal Jatah Menteri?

  KetUm Parpol   Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menghadiri acara Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Parpol   Demokrat, Jumat, 13/10/2023. Dok. Parpol   Demokrat Ketua Umum Parpol   Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, mengumpulkam para elite dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Parpol   Demokrat dari 38 Provinsi se-Indonesia di Kantor Kantor DPP Parpol   Demokrat, Menteng, Jakarta, Selasa, 24/10/2023. Juru Bicara Parpol   Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pihaknya mendampingi AHY dalam pertemuan itu. "Mas AHY melakukan commanders call," kata Herzaky, Selasa, 24/10/2023. Pertemuan itu berlangsung di tengah isu kocok ulang atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangguk dan tersenyum saat ditanya soal isu Demokrat masuk kabinet pemerintahannya. AHY membuat unggahan terkait pertanian di akun media sosialnya pada Selasa, 24/10/2023. Unggahan tersebut dibuat AHY menjelang resh...

Paskibra SMPN 8 Solo Tugas Upacara HUT RI ke-78

Paskibra SMPN 8 Solo Tugas Upacara HUT RI ke-78 Aug 18, 2023 | Blog , Pendidikan SMPN 8 Solo Upacara HUT RI ke-78-Kepala SMPN 8 Solo dibawah pimpinan Triad Suparman, M.Pd. pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 di halaman sekolah mengadakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78. Sesuai dengan himbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk seluruh Orang Tua Murid di Indonesia untuk menghadiri Upacara Bendera pada tanggal 17 Agustus 1945 di sekolah masing-masing. Oleh karena itu Waka Kesiswaan SMP Negeri 8 Solo, Wahyu Prihatin Sayekti, S.Pd. juga mengikutsertakan Orang Tua Murid khusus dari Peserta Paskibra. Dengan tujuan agar Orang Tua dapat ikut serta berperan dalam menanamkan jiwa perjuangan kepada para Siswa. Ini merupakan salah satu upaya untuk penanaman nilai perjuangan dan kebangsaan kepada anak didik sehingga Orang Tua mereka juga ikut membimbing putra-putrinya.  

SMPN 8 Kota Surakarta adakan Halal Bihalal 1445H dan Mangayubagyo Purna Tugas

SMPN 8 Kota Surakarta adakan  Halal Bihalal 1445H dan Mangayubagyo Purna Tugas  Perlu kita ketahui bersam abahwa Purna tugas atau masa pensiunan adalah berakhirnya masa tugas dalam melakukan pekerjaan sebagai seorang pegawai ASN. Masa kerja setiap pegawai akan berakhir ketika pegawai mencapai batas usia pensiun. Adanya pertemuan pasti juga ada perpisahan, itulah sunnatullah yang tidak bisa kita hindari. Suka tidak suka senang tidak senang kita pasti akan mengalami peristiwa tersebut. Datang akan pergi, awal akan berakhir, terbit akan tenggelam, seperti dalam lirik lagu, demikianlah yang dialami oleh Titik Haryani, S.Pd. (Guru Bahasa Indonesia) yang berakhir masa tugasnya Januari 2024 dan Dra Sri Suprapti (Guru Bahasa Jawa sekaligus Sie Publikasi) yang berakhir masa tugasnya 1 Maret 2024 lalu. Dengan demikian, beberapa hari yang lalu Kepala SMPN 8 Kota Surakarta, Tiad Suparman, M.Pd. mengadakan acara perpisahan dan mengenang masa bersama Titik Haryani, S.Pd. dan Dra. Sri ...