Langsung ke konten utama

Akhirnya, MK Kabulkan Syarat Cawapres

 


Akhirnya, MK Kabulkan Syarat Cawapres

Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang ( UU ) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ).

Perkara Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“ Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”  ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin ( 16 / 10 ).

“ Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah  / sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda ( dissenting opinion ).

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

“ Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya ( pemilu tahun 2019 ), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,”  jelas kuasa pemohon.

Diketahui, Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan, pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberitahu setelah surat menyurat. Ia menegaskan pihaknya diberitahu adanya pembatalan dan pencabutan pada 29 September 2023.

“ Yang pencabutan diberitahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,”  jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober.

Berikut bunyi petitum permohonan ini:

Menyatakan pada Pasal 169 huruf ( q ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 ) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832 ) sepanjang “ berusia paling rendah 40 ( empat puluh ) tahun;”  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “ ... atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.”

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Postingan populer dari blog ini

Ini Persembahan Siswa SMPN 8 Saat HGN 2023

  Ini Persembahan Siswa SMPN 8 Saat HGN 2023 Nov 25, 2023 | Blog , Pendidikan Ini Persembahan Siswa SMPN 8 Saat HGN 2023-Siswa SMPN 8 Gelar Kreativitas Sebagai Persembahan HGN 2023- SMPN 8 Surakarta menggelar kreativitas siswa pada Jum’at, 24 November 2023 pada pukul 09.30 WIB  –  selesai, sebagai ajang persembahan dalam rangka menghormati hari Guru Nasional(HGN) 2023 yang akan berlangsung pada tanggal 25 November 2023.  Panitia kreativitas sekaligus Ketua OSIS SMPN 8 Surakarta , Gravida  mengatakan bahwa acara tersebut merupakan kreativitas siswa yang pertama kali digelar sebagai hadiah untuk para Guru yang akan memperingati HGN(Hari Guru Nasional)  2023. Sebagai acara perdana, kegiatan diselenggarakan tanpa mengadakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Sebelumnya dilakukan gerak jalan disekitar sekolah diikuti semua Bapak/Ibu Guru, Karyawan, dan semua siswa mulai dari kelas 7A – H sampai dengan 9A – H menggunakan seragam olahraga ses...

Cara Mengetahui alamat Bitcoin INDODAX

1. Masuk ke website Indodax berikut ini 2. Setelah login, klik Tombol "Saldo Aset" (pojok kanan) 3. Akan muncul Market dan DepoWD, silakan Klik DepoWD 4. Maka akan dimunculkan alamat BTC INDODAX kamu. belum punya alamat Bitcoin silahkan daftar disini cara menambang Bitcoin silahkan klik disini cara daftar Bitcoin wallet silahkan klik disini cara mengetahui alamat Bitcoin klik disini

KISI - KISI UJIAN SEKOLAH MAPEL TIK 2018 / 2019

Silakan download aja langsung di sini Donasi VIA BTC  ADDRESS     = 1MKwT4Fr7ZbiFWYFjMMAUV5d5RqYuR76MR DOGE ADDRESS   = DGr7HAwbZNzdU57KGSxwrToQvuuvbLv5k2 ETH                         =  0xef876b27b8b90658950f94b920364e0321189119 bitcoincash                = qp0ns9vp9dh9kmnj97l3ncah8ux3dvr40g82e7830n

SMPN 8 Solo Melantik OSIS

  SMPN 8 Solo Melantik OSIS Feb 19, 2024 | Blog , Pendidikan Pelantikan OSIS SMPN 8 Solo   – Pelantikan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah suatu acara penting yang dilakukan di sekolah untuk mengumumkan dan meresmikan pengurus OSIS yang baru. OSIS merupakan sebuah wadah di mana siswa-siswa terpilih memimpin dan mengelola berbagai kegiatan di sekolah. Proses pelantikan dimulai dengan pemilihan pengurus OSIS yang dilakukan melalui pemungutan suara oleh siswa-siswa atau proses pemilihan yang telah ditentukan oleh sekolah. Setelah pengurus OSIS yang baru terpilih, mereka diresmikan dalam sebuah acara pelantikan yang seringkali berlangsung dalam suasana penuh semangat. Selama acara ini, pengurus OSIS yang baru akan mengucapkan sumpah janji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya, dan menunjukkan komitmen kepengurusan kepada sekolah dan sesama siswa. SMPN 8 Solo   melaksanakan pelantikan OSIS tahun pelajaran 2023- 2024 p...

Bagian-bagian dari browser Internet Explorer

Bagian-bagian dari browser Internet Explorer 1. Title Bar          : Di bagian paling atas berisi - sebelah kiri adalah judul halaman web site yang sedang kita buka - sebelah kanan adalah tombol minimize, maximize, Restore dan Close 2. Menu bar       : Berisi tombol-tombol perintah dari Internet Explorer yaitu File,                                  Edit, View, Favorites, Tolls dan Help. 3. Tool Bar         : Biasa dibilang Standard Bottun, berisi tombol-tombol yang sering                              digunakan untuk surfing yaitu Back, Forward, Refresh, Home,                                  Search, Favorites, History, Mail dan Print. 4. Address Bar   : Kotak ...

Hasil Pertandingan Leg Kedua 16 Besar Liga Europa

Hasil Pertandingan Leg Kedua 16 Besar Liga Europa Jumat, 18 Maret 2022: 1.        Crvena Zvezda 2 - 1 Rangers          ·  Gol: Mirko Ivanic 10', El Fardou Ben 90+3' 2.        AS Monaco FC 1 - 1 Sporting Braga              ·  Gol: Axel Disasi 90'; Abel Ruiz 19' 3.        Bayer Leverkusen 0 - 1 Atalanta             ·  Gol: Jeremie Boga 90'+1' 4.        Galatasaray 1 - 2 Barcelona            ·  Gol: Marcao 28'; Pedri 37', Pierre-Emerick Aubameyang 49' 5.        Olympique Lyon 1 - 1 FC Porto             ·  Gol: Moussa Dembele 13'; Pepe 27' 6.        Eintracht Frankfurt 1 - 1 Real Betis      ...

BAB 2 Berpikir Komputasional Kelas 8

BAB 2 Berpikir Komputasional Tujuan Pembelajaran -           Peserta didik mengidentifikasi algoritma (langkah-langkah) untuk menyelesaikan sebuah masalah, struktur data, representasi data (khususnya bilangan desimal, biner, dan oktal) yang ada di dalamnya pada kehidupan sehari – hari Peta Konsep BAB 2 Berpikir Komputasional A.       Fungsi Dalam pelajaran Matematika, kalian dapat menemukan contoh fungsi, misalnya f(x) = 3x + 3. Contoh, jika nilai x adalah 3, maka keluaran dari fungsi tersebut adalah 12 yang didapat dari 3 x 3 + 3. Contoh fungsi lainnya adalah penggunaan fungsi pada penulisan teks lagu(refren). Contoh lainnya ialah instruksi pada saat masuk kelas. Contoh lainnya, Bunda memberi kalian uang untuk membeli beras. B.       Himpunan dan Sistem Bilangan 1)       Himpunan Contoh himpunan: Adik suka buah jeruk, mangga, dan jambu. Kakak suka rambut...

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money