Langsung ke konten utama

Akhirnya, MK Kabulkan Syarat Cawapres

 


Akhirnya, MK Kabulkan Syarat Cawapres

Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang ( UU ) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ).

Perkara Nomor 90 / PUU-XXI / 2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian

“ Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,”  ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin ( 16 / 10 ).

“ Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah  / sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda ( dissenting opinion ).

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

“ Bahwa dengan merujuk pada data banyaknya kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada pemilu sebelumnya ( pemilu tahun 2019 ), disertai dengan kinerja kepala daerah berusia di bawah 40 tahun dan kinerja-kinerja menteri berusia muda yang baik, sudah seharusnya konstitusi tidak membatasi hak konstitusional para pemuda kita untuk dapat mencalonkan dirinya sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dengan menggunakan syarat batas usia,”  jelas kuasa pemohon.

Diketahui, Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan, pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberitahu setelah surat menyurat. Ia menegaskan pihaknya diberitahu adanya pembatalan dan pencabutan pada 29 September 2023.

“ Yang pencabutan diberitahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan,”  jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober.

Berikut bunyi petitum permohonan ini:

Menyatakan pada Pasal 169 huruf ( q ) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109 ) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832 ) sepanjang “ berusia paling rendah 40 ( empat puluh ) tahun;”  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “ ... atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten / Kota.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER INFORMATIKA KELAS VIII

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER INFORMATIKA KELAS VIII CAPAIAN PEMBELAJARAN Menerapkan   berpjikir komputasional untuk problem dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menghadapi masalah komputasi; memahami konsep   himpunan data terstruktur dalam kehidupan sehari-hari; memahami konsep lembar kerja pengolah data; menerapkan berpikir komputasional dalam menyelesaikan persoalan yang mengandung himpunan data berstruktur sederhana dengan volume kecil; serta menuliskan sekumpulan instruksi dengan menggunakan sekumpulan kosakata terbatas atau simbol dalam format   pseudocode . BAB 6: Analisis Data Menerapkan fungsi lanjutan lembar kerja untuk pencarian, visualisasi, dan peringkasan data INDIKATOR SOAL PILIHAN GANDA 1.       Murid dapat menjelaskan fungsi utama dari           formula VLOOKUP dalam aplikasi pengolah angka seperti          Microsoft E...

SOAL PSTS 1 KELAS 8 Materi Berfikir Komputasional dan Analisis Data

 Berikut adalah SOAL PSTS 1 KELAS 8 Materi Berfikir Komputasional dan Analisis Data SOAL PSTS 1 KELAS 8 Kunci Jawaban PSTS 1 KELAS 8

BAB 6: Analisis Data - KELAS 8 KURIKULUM MERDEKA

  BAB 6: Analisis Data RANGKUMAN MATERI BAB 6 ANALISIS DATA KELAS 8 KURIKULUM MERDEKA Tujuan Pembelajaran   Setelah mempelajari bab 6 analisis data ini, peserta didik mampu mengakses, mengolah, mengelola dan menganalisis data secara efisien, terstruktur, dan sistematis sehingga peserta didik dapat mencari, meringkas, dan memvisualisasi sekumpulan data dari situasi kehidupan sehari - hari dengan menggunakan aplikasi pengolah lembar kerja/MS. Excel atau secara manual. Peta Konsep   Pengertian Pivot table adalah sebuah tabel berisi data yang telah diringkas berdasarkan kategori tertentu, misalnya proses penjumlahan, perhitungan rata-rata, nilai tertinggi, nilai terendah dan sebagainya. Pengertian SUMIFS dan COUNTIFS adalah formula yang dapat dipergunakan pada aplikasi lembar kerja/MS. Excel untuk menghitung nilai dari sekumpulan data berdasarkan kondisi tertentu.   A. Pencarian Data Pencarian data di ...

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER (PSTS) INFORMATIKA KELAS 9

  KISI-KISI PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PSTS) INFORMATIKA KELAS 9 Capaian Pembelajaran Elemen Berpikir Komputasional Materi struktur data, abstraksi, dekomposisi, algoritma INDIKATOR SOAL 1.      Mengidentifikasi penerapan         abstraksi dalam pemecahan masalah. 2.      Mengidentifikasi           struktur data Tree ,          simpul Leaf , serta penerapan Tree pada sistem operasi. 3.      Menentukan kedalaman simpul pada Tree dan menganalisis hubungan antarsimpul berdasarkan silsilah keluarga. 4.      Mengevaluasi karakteristik hubungan pada struktur Tree, termasuk hubungan Leaf serta Parent–Child. 5.      Menggambarkan struktur data Tree berdasarkan silsilah folder. 6.      Menganalisis perbedaan karakteristik           struktur data ...

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER GASAL INFORMATIKA KELAS VII

  KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER GASAL INFORMATIKA KELAS VII CAPAIAN PEMBELAJARAN Menerapkan berpikir komputasional untuk problem dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menghadapi masalah komputasi; memahami konsep himpunan data terstruktur dalam kehidupan sehari-hari; memahami konsep lembar kerja pengolah data ; menerapkan berpikir komputasional dalam menyelesaikan persoalan yang mengandung himpunan data berstruktur sederhana dengan volume kecil; serta menuliskan sekumpulan instruksi dengan menggunakan sekumpulan kosakata terbatas atau simbol dalam format pseudocode. BAB 2 : BERPIKIR KOMPUTASIONAL INDIKATOR SOAL PILIHAN GANDA 1.      Menjelaskan pengertian dan pentingnya berpikir komputasional dalam menyelesaikan masalah dengan skala berbeda 2.      Mengidentifikasi tahapan               dekomposisi ,         pengenalan pola dan     ...

(ini) Hasil AS Roma vs Venezia di Liga Italia

  Hasil   AS   Roma vs Venezia di Liga Italia 2021-2022: Hadapi 10 Pemain, Tim Tim AS uhan Jose Mourinho Tetap Tak Menang TIM AS   Roma harus putim AS   mengakhiri laga kontra Venezia di pekan ke - 37 Liga Italia 2021-2022 dengan skor imbang 1-1, Minggu (15/5/2022) dini hari WIB. Ptim AS ukan Jose Mourinho sejatinya diunggulkan jumlah pemain lantaran pada menit 32, satu pemain Venezia, Sofian Kiyine terkena kartu merah, namun keuntungan tersebut gagal dimanfaatkan dengan baik oleh Roma. Berikut jalannya pertandingan. Pertandingan baru berjalan 50 detik, Venezia sudah unggul. David Okereke berhtim AS il mencetak gol melalui tandukannya, meneruskan umpan kiriman Mattia Aramu. Hal tersebut membuat Roma bekerja kertim AS   untuk menyamakan kedudukan. Mereka nyaris melakukannya pada menit ke - 16. Namun, serangan Andrea Soncin mtim AS ih melebar. Tuan rumah terus melancarkan serangan. Pada menit ke - 28, Tammy Abraham berhtim AS il menembus pertahanan V...

Konversi Bilangan Desimal Secara Otomatis menjadi Biner, Oktal, dan Heksadesimal sekaligus