Langsung ke konten utama

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan

 

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan




Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah
SMPN 8 Solo– Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah-Keamanan dan kenyamanan peserta didik di sekolah menjadi prioritas utama. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

SMPN 8 Solo dibawah Pimpinan Triad Suparman telah membuat tim penanganan tindak kekerasan di sekolah. Tim TPPK ini berasal dari unsur guru, komite dan juga orangtua peserta didik.

Berikut adalah 2 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing – masing sekolah, misalnya SMPN 8 Solo.

Untuk melakukan pelaporan, dapat menyampaikannya secara langsung maupun tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari 3 sanksi administratif yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 th. 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • pengurangan hak; atau
  • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau 
  • trauma psikologis berat; dan/atau
  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

·         Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.

·         Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

·         Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

1.      tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:

1.      luka fisik berat;

2.      kerusakan fisik permanen; 

3.      kematian; dan/atau 

4.      trauma psikologis berat, dan

5.      terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

  • Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara ke dua yang bisa lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, mari turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: DitSMP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER INFORMATIKA KELAS VIII

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER INFORMATIKA KELAS VIII CAPAIAN PEMBELAJARAN Menerapkan   berpjikir komputasional untuk problem dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menghadapi masalah komputasi; memahami konsep   himpunan data terstruktur dalam kehidupan sehari-hari; memahami konsep lembar kerja pengolah data; menerapkan berpikir komputasional dalam menyelesaikan persoalan yang mengandung himpunan data berstruktur sederhana dengan volume kecil; serta menuliskan sekumpulan instruksi dengan menggunakan sekumpulan kosakata terbatas atau simbol dalam format   pseudocode . BAB 6: Analisis Data Menerapkan fungsi lanjutan lembar kerja untuk pencarian, visualisasi, dan peringkasan data INDIKATOR SOAL PILIHAN GANDA 1.       Murid dapat menjelaskan fungsi utama dari           formula VLOOKUP dalam aplikasi pengolah angka seperti          Microsoft E...

SOAL PSTS 1 KELAS 8 Materi Berfikir Komputasional dan Analisis Data

 Berikut adalah SOAL PSTS 1 KELAS 8 Materi Berfikir Komputasional dan Analisis Data SOAL PSTS 1 KELAS 8 Kunci Jawaban PSTS 1 KELAS 8

BAB 6: Analisis Data - KELAS 8 KURIKULUM MERDEKA

  BAB 6: Analisis Data RANGKUMAN MATERI BAB 6 ANALISIS DATA KELAS 8 KURIKULUM MERDEKA Tujuan Pembelajaran   Setelah mempelajari bab 6 analisis data ini, peserta didik mampu mengakses, mengolah, mengelola dan menganalisis data secara efisien, terstruktur, dan sistematis sehingga peserta didik dapat mencari, meringkas, dan memvisualisasi sekumpulan data dari situasi kehidupan sehari - hari dengan menggunakan aplikasi pengolah lembar kerja/MS. Excel atau secara manual. Peta Konsep   Pengertian Pivot table adalah sebuah tabel berisi data yang telah diringkas berdasarkan kategori tertentu, misalnya proses penjumlahan, perhitungan rata-rata, nilai tertinggi, nilai terendah dan sebagainya. Pengertian SUMIFS dan COUNTIFS adalah formula yang dapat dipergunakan pada aplikasi lembar kerja/MS. Excel untuk menghitung nilai dari sekumpulan data berdasarkan kondisi tertentu.   A. Pencarian Data Pencarian data di ...

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER (PSTS) INFORMATIKA KELAS 9

  KISI-KISI PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PSTS) INFORMATIKA KELAS 9 Capaian Pembelajaran Elemen Berpikir Komputasional Materi struktur data, abstraksi, dekomposisi, algoritma INDIKATOR SOAL 1.      Mengidentifikasi penerapan         abstraksi dalam pemecahan masalah. 2.      Mengidentifikasi           struktur data Tree ,          simpul Leaf , serta penerapan Tree pada sistem operasi. 3.      Menentukan kedalaman simpul pada Tree dan menganalisis hubungan antarsimpul berdasarkan silsilah keluarga. 4.      Mengevaluasi karakteristik hubungan pada struktur Tree, termasuk hubungan Leaf serta Parent–Child. 5.      Menggambarkan struktur data Tree berdasarkan silsilah folder. 6.      Menganalisis perbedaan karakteristik           struktur data ...

KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER GASAL INFORMATIKA KELAS VII

  KISI-KISI PENILAIAN SUMATIF TENGAH SEMESTER GASAL INFORMATIKA KELAS VII CAPAIAN PEMBELAJARAN Menerapkan berpikir komputasional untuk problem dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menghadapi masalah komputasi; memahami konsep himpunan data terstruktur dalam kehidupan sehari-hari; memahami konsep lembar kerja pengolah data ; menerapkan berpikir komputasional dalam menyelesaikan persoalan yang mengandung himpunan data berstruktur sederhana dengan volume kecil; serta menuliskan sekumpulan instruksi dengan menggunakan sekumpulan kosakata terbatas atau simbol dalam format pseudocode. BAB 2 : BERPIKIR KOMPUTASIONAL INDIKATOR SOAL PILIHAN GANDA 1.      Menjelaskan pengertian dan pentingnya berpikir komputasional dalam menyelesaikan masalah dengan skala berbeda 2.      Mengidentifikasi tahapan               dekomposisi ,         pengenalan pola dan     ...

(ini) Hasil AS Roma vs Venezia di Liga Italia

  Hasil   AS   Roma vs Venezia di Liga Italia 2021-2022: Hadapi 10 Pemain, Tim Tim AS uhan Jose Mourinho Tetap Tak Menang TIM AS   Roma harus putim AS   mengakhiri laga kontra Venezia di pekan ke - 37 Liga Italia 2021-2022 dengan skor imbang 1-1, Minggu (15/5/2022) dini hari WIB. Ptim AS ukan Jose Mourinho sejatinya diunggulkan jumlah pemain lantaran pada menit 32, satu pemain Venezia, Sofian Kiyine terkena kartu merah, namun keuntungan tersebut gagal dimanfaatkan dengan baik oleh Roma. Berikut jalannya pertandingan. Pertandingan baru berjalan 50 detik, Venezia sudah unggul. David Okereke berhtim AS il mencetak gol melalui tandukannya, meneruskan umpan kiriman Mattia Aramu. Hal tersebut membuat Roma bekerja kertim AS   untuk menyamakan kedudukan. Mereka nyaris melakukannya pada menit ke - 16. Namun, serangan Andrea Soncin mtim AS ih melebar. Tuan rumah terus melancarkan serangan. Pada menit ke - 28, Tammy Abraham berhtim AS il menembus pertahanan V...

Konversi Bilangan Desimal Secara Otomatis menjadi Biner, Oktal, dan Heksadesimal sekaligus