Langsung ke konten utama

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan

 

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan




Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah
SMPN 8 Solo– Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah-Keamanan dan kenyamanan peserta didik di sekolah menjadi prioritas utama. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

SMPN 8 Solo dibawah Pimpinan Triad Suparman telah membuat tim penanganan tindak kekerasan di sekolah. Tim TPPK ini berasal dari unsur guru, komite dan juga orangtua peserta didik.

Berikut adalah 2 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing – masing sekolah, misalnya SMPN 8 Solo.

Untuk melakukan pelaporan, dapat menyampaikannya secara langsung maupun tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari 3 sanksi administratif yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 th. 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • pengurangan hak; atau
  • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau 
  • trauma psikologis berat; dan/atau
  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

·         Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.

·         Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

·         Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

1.      tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:

1.      luka fisik berat;

2.      kerusakan fisik permanen; 

3.      kematian; dan/atau 

4.      trauma psikologis berat, dan

5.      terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

  • Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara ke dua yang bisa lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, mari turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: DitSMP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB 4 SISTEM KOMPUTER INFORMATIKA SMP KELAS 8

  BAB 4 SISTEM KOMPUTER PETA KONSEP SISTEM KOMPUTER   A.     KOMPONEN SISTEM KOMPUTER Sebuah sistem komputer terdiri atas tiga komponen, yakni perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), dan pengguna (brainware). Alur sistem komputer yaitu IPOS (input à proses à output à storage). 1.     Perangkat keras/hardware Pengertian Perangkat keras yaitu peralatan fisik dari sebuah komputer yang dapat disentuh dan dipindahkan. Perangkat keras ada 4 yaitu perangkat bagian masukan (input), perangkat bagian keluaran (output), perangkat bagian pemrosesan (processing), dan perangkat bagian penyimpanan (storage). Contoh perangkat masukan (input): tetikus (mouse), papan ketik (keyboard),sensor layar sentuh (touch screen), sensor giroskop untuk menangkap gerakan tangan, atau smart tv yang memiliki sensor inframerah (infrared) untuk ditangkap remote control. contoh perangkat kelu...

BAB 2 Berpikir Komputasional Kelas 8

BAB 2 Berpikir Komputasional Tujuan Pembelajaran -           Peserta didik mengidentifikasi algoritma (langkah-langkah) untuk menyelesaikan sebuah masalah, struktur data, representasi data (khususnya bilangan desimal, biner, dan oktal) yang ada di dalamnya pada kehidupan sehari – hari Peta Konsep BAB 2 Berpikir Komputasional A.       Fungsi Dalam pelajaran Matematika, kalian dapat menemukan contoh fungsi, misalnya f(x) = 3x + 3. Contoh, jika nilai x adalah 3, maka keluaran dari fungsi tersebut adalah 12 yang didapat dari 3 x 3 + 3. Contoh fungsi lainnya adalah penggunaan fungsi pada penulisan teks lagu(refren). Contoh lainnya ialah instruksi pada saat masuk kelas. Contoh lainnya, Bunda memberi kalian uang untuk membeli beras. B.       Himpunan dan Sistem Bilangan 1)       Himpunan Contoh himpunan: Adik suka buah jeruk, mangga, dan jambu. Kakak suka rambut...

Benarkah Ganjar Akan Terima Dukungan dari Tokoh Ini?

  Benarkah Ganjar Akan Terima Dukungan dari Tokoh Ini?   Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan calon presiden Ganjar serta wakilnya akan menerima deklarasi bersama anak muda di Gedung Arsip Nasional Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu petang, 18 Oktober hari ini.   “Para pemuda tokoh milenial generasi Z,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung DPP PDIP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Oktober hari ini. Namun, Hasto tidak menyebut pukul berapa acara itu dilakukan. Dalam deklarasi petang ini, kata Hasto, Ganjar serta wakilnya akan menegaskan komitmen terhadap masa depan yang berpijak pada sejarah bangsa.

Film Student Body (2022)

Film Student Body (2022) - Pelajar sekolah menengah Jane Shipley cuba memperbaiki hubungannya yang terkoyak dengan kawan baik zaman kanak-kanak Merritt, dan bergaul dengan rakan sejawatnya yang memberontak. Apabila guru matematik Jane melampaui batasnya, pentadbiran sekolah menengah yang tidak peduli memaksa Jane dan Merritt mengambil keputusan sendiri, mendorong hubungan mereka menjadi huru-hara dan mencetuskan akibat yang membawa maut. Usa Drama Comedy Thriller Action Horror Romance Crime Adventure Uk Japan 2017 Mystery 2019 2018 Fantasy 2020 2016 Animation Sci-fi 2021 South Korea United States India 2015 2014 Family Canada France 2013 2012 Germany China 2011 Biography Hong Kong 2010 History Wrestling 2009 Documentary 2008 War Australia Music 2007 2006 Spain Sport Italy Featured Murder Woman Director Violence Sequel Love Revenge Based On Novel Or Book Police Duringcreditsstinger Friendship Teenager Death   Female Nudity F Rated Biography High School Ghost Serial Killer Martial ...

Jelang Reshuffle, AHY Kumpulkan Seluruh DPD dan Elite Demokrat Sinyal Jatah Menteri?

  KetUm Parpol   Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menghadiri acara Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat Parpol   Demokrat, Jumat, 13/10/2023. Dok. Parpol   Demokrat Ketua Umum Parpol   Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, mengumpulkam para elite dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Parpol   Demokrat dari 38 Provinsi se-Indonesia di Kantor Kantor DPP Parpol   Demokrat, Menteng, Jakarta, Selasa, 24/10/2023. Juru Bicara Parpol   Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan pihaknya mendampingi AHY dalam pertemuan itu. "Mas AHY melakukan commanders call," kata Herzaky, Selasa, 24/10/2023. Pertemuan itu berlangsung di tengah isu kocok ulang atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangguk dan tersenyum saat ditanya soal isu Demokrat masuk kabinet pemerintahannya. AHY membuat unggahan terkait pertanian di akun media sosialnya pada Selasa, 24/10/2023. Unggahan tersebut dibuat AHY menjelang resh...

Paskibra SMPN 8 Solo Tugas Upacara HUT RI ke-78

Paskibra SMPN 8 Solo Tugas Upacara HUT RI ke-78 Aug 18, 2023 | Blog , Pendidikan SMPN 8 Solo Upacara HUT RI ke-78-Kepala SMPN 8 Solo dibawah pimpinan Triad Suparman, M.Pd. pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 di halaman sekolah mengadakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78. Sesuai dengan himbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk seluruh Orang Tua Murid di Indonesia untuk menghadiri Upacara Bendera pada tanggal 17 Agustus 1945 di sekolah masing-masing. Oleh karena itu Waka Kesiswaan SMP Negeri 8 Solo, Wahyu Prihatin Sayekti, S.Pd. juga mengikutsertakan Orang Tua Murid khusus dari Peserta Paskibra. Dengan tujuan agar Orang Tua dapat ikut serta berperan dalam menanamkan jiwa perjuangan kepada para Siswa. Ini merupakan salah satu upaya untuk penanaman nilai perjuangan dan kebangsaan kepada anak didik sehingga Orang Tua mereka juga ikut membimbing putra-putrinya.  

SMPN 8 Kota Surakarta adakan Halal Bihalal 1445H dan Mangayubagyo Purna Tugas

SMPN 8 Kota Surakarta adakan  Halal Bihalal 1445H dan Mangayubagyo Purna Tugas  Perlu kita ketahui bersam abahwa Purna tugas atau masa pensiunan adalah berakhirnya masa tugas dalam melakukan pekerjaan sebagai seorang pegawai ASN. Masa kerja setiap pegawai akan berakhir ketika pegawai mencapai batas usia pensiun. Adanya pertemuan pasti juga ada perpisahan, itulah sunnatullah yang tidak bisa kita hindari. Suka tidak suka senang tidak senang kita pasti akan mengalami peristiwa tersebut. Datang akan pergi, awal akan berakhir, terbit akan tenggelam, seperti dalam lirik lagu, demikianlah yang dialami oleh Titik Haryani, S.Pd. (Guru Bahasa Indonesia) yang berakhir masa tugasnya Januari 2024 dan Dra Sri Suprapti (Guru Bahasa Jawa sekaligus Sie Publikasi) yang berakhir masa tugasnya 1 Maret 2024 lalu. Dengan demikian, beberapa hari yang lalu Kepala SMPN 8 Kota Surakarta, Tiad Suparman, M.Pd. mengadakan acara perpisahan dan mengenang masa bersama Titik Haryani, S.Pd. dan Dra. Sri ...