Langsung ke konten utama

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan

 

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan




Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah
SMPN 8 Solo– Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah-Keamanan dan kenyamanan peserta didik di sekolah menjadi prioritas utama. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

SMPN 8 Solo dibawah Pimpinan Triad Suparman telah membuat tim penanganan tindak kekerasan di sekolah. Tim TPPK ini berasal dari unsur guru, komite dan juga orangtua peserta didik.

Berikut adalah 2 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing – masing sekolah, misalnya SMPN 8 Solo.

Untuk melakukan pelaporan, dapat menyampaikannya secara langsung maupun tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari 3 sanksi administratif yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 th. 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • pengurangan hak; atau
  • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau 
  • trauma psikologis berat; dan/atau
  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

·         Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.

·         Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

·         Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

1.      tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:

1.      luka fisik berat;

2.      kerusakan fisik permanen; 

3.      kematian; dan/atau 

4.      trauma psikologis berat, dan

5.      terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

  • Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara ke dua yang bisa lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, mari turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: DitSMP

Komentar

Ads

Postingan populer dari blog ini

3.1. Tes Akhir KKA Beserta Kuci Jawaban

  Pertanyaan: Mengembangkan solusi dari berbagai persoalan dengan membaca bermakna dan menulis teks algoritmik terstruktur menjadi kumpulan instruksi berdasarkan paradigma pemrograman termasuk dalam elemen: Group of answer choices Literasi Digital Berpikir Komputasional Algoritma Pemrograman Analisis Data   Jawaban yang benar adalah: ✅ Algoritma Pemrograman Penjelasan: Kalimat “mengembangkan solusi dari berbagai persoalan dengan membaca bermakna dan menulis teks algoritmik terstruktur menjadi kumpulan instruksi berdasarkan paradigma pemrograman” menggambarkan kegiatan: Menyusun instruksi terstruktur (kode atau pseudocode), Berdasarkan paradigma pemrograman (misalnya prosedural, berorientasi objek, dsb), Untuk menyelesaikan persoalan secara komputasional . Semua ciri tersebut termasuk ke dalam elemen Algoritma Pemrograman , yang merupakan bagian dari capaian pembelajaran Informatika. Jadi jawabannya: 👉 Algoritma Pemrograman Pertanyaan...

KKA Modul 4: Komunikasi Melalui Tools Kecerdasan Artifisial.

  KKA Modul 4: Komunikasi Melalui Tools Kecerdasan Artifisial. A. Deskripsi Umum Modul Modul ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu memahami konsep komunikasi menggunakan Kecerdasan Artifisial (KA), memberikan input yang bermakna, dan menggunakan chatbot sederhana. Selain itu, peserta juga akan belajar menganalisis konsep klasifikasi data dan membuat desain sederhana berbasis KA. B. Pengenalan Kecerdasan Artifisial Sederhana Kecerdasan Artifisial (KA) adalah sistem atau  software yang bisa meniru cara berpikir manusia untuk menyelesaikan tugas tertentu menggunakan algoritma. Contoh alat komunikasi sederhana berbasis KA adalah  chatbot , asisten virtual, dan penerjemah otomatis. Jenis Perangkat KA untuk Komunikasi: ·         Chatbot: Aplikasi seperti ChatGPT, DeepSeek, Copilot, dan MetaAI yang membantu menjawab pertanyaan secara otomatis. ·         Asisten Virtual: Google As...

Kuis Materi Komunikasi Melalui Tools Kecerdasan Artifisial

Game Edukasi AI Communication Tools 🤖 AI Communication Tools Game Edukasi Kecerdasan Artifisial Masukkan Nama Anda: 📖 Petunjuk Permainan 🎮 Mulai Bermain 📖 Petunjuk Permainan Cara Bermain: 🎯 Jawab pertanyaan tentang tools AI untuk komunikasi ⭐ Dapatkan skor 100 untuk membuka level berikutnya 🏆 Selesaikan semua 5 level untuk menjadi Duta Koding 🤖 Robot akan menemani perjalanan belajar Anda Level Permainan: Level 1: ChatGPT & DeepSeek ...

KKA- Resume Modul 2 – Literasi Algoritma dan Konten Digital

  KKA- Resume Modul 2 – Literasi Algoritma dan Konten Digital A. Tujuan A.1. Capaian Pelatihan Peserta diharapkan mampu: ·         Menghubungkan konsep berpikir komputasional dengan pengelolaan data. ·         Menyusun, menghitung, dan menyajikan data. ·         Merancang algoritma terstruktur. ·         Menciptakan konten digital yang efisien. ·         Menyebarkan dan merefleksikan konten digital. A.2. Tujuan Pelatihan Lebih rinci, tujuan pelatihan meliputi kemampuan dalam: ·         Menghubungkan berpikir komputasional dengan data. ·         Menyajikan data dengan pendekatan komputasional. ·         Merancang algoritma. ·         Menciptakan...

KKA Modul 1 Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional

Modul 1 Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional Peta Konsep Modul 1 Mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial pada Kurikulum Nasional A. Deskripsi Umum Modul Bagian ini menjelaskan secara umum mengenai modul, termasuk tujuan dan indikator pelatihan. 1.    Capaian Pelatihan : Peserta diharapkan mampu mendefinisikan konsep dasar koding dan Kecerdasan Artifisial (KA), menerapkannya dalam pembelajaran, dan menyusun materi pembelajaran yang berkontribusi pada profil lulusan. 2.      Tujuan Pelatihan : Modul ini bertujuan agar peserta mampu mendefinisikan konsep dasar koding dan KA, menerapkannya dalam pembelajaran, serta mengembangkan nilai-nilai etika dalam koding dan KA. 3.     Indikator Capaian Pelatihan : Indikatornya meliputi kemampuan menjelaskan ruang lingkup koding dan KA, prinsip berpikir komputasional, literasi digital, dan etika KA. Peserta juga diharapkan mampu merancang penerapan konsep-...

BAB 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi - Informatika Kelas 8

BAB 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi - Informatika Kelas 8 PETA KONSEP BAB 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi A. Perangkat Lunak Aplikasi dan Fitur Aplikasi Pengertian Perangkat lunak aplikasi atau program aplikasi (aplikasi) yaitu program komputer yang dirancang untuk melakukan tugas tertentu yang berkaitan dengan pengoperasian komputer itu sendiri ( Oxford English Dictionary ). Sebutan untuk pengguna Aplikasi yaitu end – user . Contoh aplikasi perkantoran yaitu pengolah kata, pengolah lembar kerja, dan pengolah presentasi. 1. Contoh Objek Aplikasi a.       Aplikasi pengolah kata digunakan untuk mengelola dokumen yang berisi teks berupa halaman, memiliki sejumlah paragraf, kata, tanda baca, dan lainnya. b.      Aplikasi pengolah lembar kerja digunakan untuk mengelola sekumpulan lembar kerja (worksheet), yang berisi angka, teks, formula (rumus), grafis, dan lainnya. c.     ...

Ads2