Langsung ke konten utama

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan

 

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan




Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah
SMPN 8 Solo– Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah-Keamanan dan kenyamanan peserta didik di sekolah menjadi prioritas utama. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

SMPN 8 Solo dibawah Pimpinan Triad Suparman telah membuat tim penanganan tindak kekerasan di sekolah. Tim TPPK ini berasal dari unsur guru, komite dan juga orangtua peserta didik.

Berikut adalah 2 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing – masing sekolah, misalnya SMPN 8 Solo.

Untuk melakukan pelaporan, dapat menyampaikannya secara langsung maupun tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari 3 sanksi administratif yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 th. 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • pengurangan hak; atau
  • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau 
  • trauma psikologis berat; dan/atau
  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

·         Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.

·         Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

·         Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

1.      tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:

1.      luka fisik berat;

2.      kerusakan fisik permanen; 

3.      kematian; dan/atau 

4.      trauma psikologis berat, dan

5.      terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

  • Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara ke dua yang bisa lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, mari turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: DitSMP

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Postingan populer dari blog ini

SMPN 8 Solo Melantik OSIS

  SMPN 8 Solo Melantik OSIS Feb 19, 2024 | Blog , Pendidikan Pelantikan OSIS SMPN 8 Solo   – Pelantikan OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) adalah suatu acara penting yang dilakukan di sekolah untuk mengumumkan dan meresmikan pengurus OSIS yang baru. OSIS merupakan sebuah wadah di mana siswa-siswa terpilih memimpin dan mengelola berbagai kegiatan di sekolah. Proses pelantikan dimulai dengan pemilihan pengurus OSIS yang dilakukan melalui pemungutan suara oleh siswa-siswa atau proses pemilihan yang telah ditentukan oleh sekolah. Setelah pengurus OSIS yang baru terpilih, mereka diresmikan dalam sebuah acara pelantikan yang seringkali berlangsung dalam suasana penuh semangat. Selama acara ini, pengurus OSIS yang baru akan mengucapkan sumpah janji untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik-baiknya, dan menunjukkan komitmen kepengurusan kepada sekolah dan sesama siswa. SMPN 8 Solo   melaksanakan pelantikan OSIS tahun pelajaran 2023- 2024 p...

Ini Persembahan Siswa SMPN 8 Saat HGN 2023

  Ini Persembahan Siswa SMPN 8 Saat HGN 2023 Nov 25, 2023 | Blog , Pendidikan Ini Persembahan Siswa SMPN 8 Saat HGN 2023-Siswa SMPN 8 Gelar Kreativitas Sebagai Persembahan HGN 2023- SMPN 8 Surakarta menggelar kreativitas siswa pada Jum’at, 24 November 2023 pada pukul 09.30 WIB  –  selesai, sebagai ajang persembahan dalam rangka menghormati hari Guru Nasional(HGN) 2023 yang akan berlangsung pada tanggal 25 November 2023.  Panitia kreativitas sekaligus Ketua OSIS SMPN 8 Surakarta , Gravida  mengatakan bahwa acara tersebut merupakan kreativitas siswa yang pertama kali digelar sebagai hadiah untuk para Guru yang akan memperingati HGN(Hari Guru Nasional)  2023. Sebagai acara perdana, kegiatan diselenggarakan tanpa mengadakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM). Sebelumnya dilakukan gerak jalan disekitar sekolah diikuti semua Bapak/Ibu Guru, Karyawan, dan semua siswa mulai dari kelas 7A – H sampai dengan 9A – H menggunakan seragam olahraga ses...

Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK 2024/2025 Jalur Afirmasi

  Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK 2024/2025 Jalur Afirmasi Mar 19, 2024 | Blog , Pendidikan PERSYARATAN PPDB SMA/SMK 2024/2025 JALUR AFIRMASI- SMPN 8 Kota Surakarta – Halo adik-adik SMP kelas IX, yuk simak informasi dini seputar PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025. Berdasarkan prinsip dasar Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara: 1). integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya; 2). obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif; 3). transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 4). akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 5). tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republ...

KISI - KISI UJIAN SEKOLAH MAPEL TIK 2018 / 2019

Silakan download aja langsung di sini Donasi VIA BTC  ADDRESS     = 1MKwT4Fr7ZbiFWYFjMMAUV5d5RqYuR76MR DOGE ADDRESS   = DGr7HAwbZNzdU57KGSxwrToQvuuvbLv5k2 ETH                         =  0xef876b27b8b90658950f94b920364e0321189119 bitcoincash                = qp0ns9vp9dh9kmnj97l3ncah8ux3dvr40g82e7830n

Ini Persyaratan Umum PPDB SMA/SMK 2024/2025

  Ini Persyaratan Umum  PPDB SMA/SMK 2024/2025 Mar 18, 2024 | Blog , Pendidikan SMPN 8 Kota Surakarta -Halo adik-adik SMP kelas IX, yuk simak informasi dini seputar PPDB SMA/SMK tahun 2024/2025. PERSYARATAN UMUM  PPDB SMA/SMK 2024/2025-Berdasarkan prinsip dasar Petunjuk Teknis PPDB SMA/SMK ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara: 1). integritas, artinya PPDB diselenggarakan secara konsisten antara regulasi dan implementasinya; 2). obyektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif; 3). transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 4). akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 5). tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indones...

Bagian-bagian dari browser Internet Explorer

Bagian-bagian dari browser Internet Explorer 1. Title Bar          : Di bagian paling atas berisi - sebelah kiri adalah judul halaman web site yang sedang kita buka - sebelah kanan adalah tombol minimize, maximize, Restore dan Close 2. Menu bar       : Berisi tombol-tombol perintah dari Internet Explorer yaitu File,                                  Edit, View, Favorites, Tolls dan Help. 3. Tool Bar         : Biasa dibilang Standard Bottun, berisi tombol-tombol yang sering                              digunakan untuk surfing yaitu Back, Forward, Refresh, Home,                                  Search, Favorites, History, Mail dan Print. 4. Address Bar   : Kotak ...

Cari Bebek di Roblox

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money