Langsung ke konten utama

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan

 

Ada Tindakan Kekerasan di Sekolah, Begini Cara Melaporkan




Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah
SMPN 8 Solo– Begini Cara Melaporkan Tindakan Kekerasan di Sekolah-Keamanan dan kenyamanan peserta didik di sekolah menjadi prioritas utama. Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kekerasan di sekolah masih dapat terjadi. Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

SMPN 8 Solo dibawah Pimpinan Triad Suparman telah membuat tim penanganan tindak kekerasan di sekolah. Tim TPPK ini berasal dari unsur guru, komite dan juga orangtua peserta didik.

Berikut adalah 2 cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di sekolah jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing – masing sekolah, misalnya SMPN 8 Solo.

Untuk melakukan pelaporan, dapat menyampaikannya secara langsung maupun tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal. TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari 3 sanksi administratif yaitu ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 th. 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan. 

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • pengurangan hak; atau
  • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau 
  • trauma psikologis berat; dan/atau
  • terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

·         Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.

·         Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

·         Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

1.      tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:

1.      luka fisik berat;

2.      kerusakan fisik permanen; 

3.      kematian; dan/atau 

4.      trauma psikologis berat, dan

5.      terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

  • Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara ke dua yang bisa lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, mari turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Semoga artikel di atas bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Source: DitSMP

Komentar

CRYPTO LEGIT, JOINT FOR FREE

Postingan populer dari blog ini

Jelang Ramadhan, SMPN 8 Kota Surakarta Gelar Kegiatan Peningkatan ImTaq

  Jelang Ramadhan, SMPN 8 Kota Surakarta Gelar Kegiatan Peningkatan ImTaq Mar 13, 2024 | Blog , Pendidikan Sambut Ramadhan, SMPN 8 Surakarta Gelar Kegiatan Peningkatan Iman dan Taqwa-Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, SMPN 8 Kota Surakarta dibawah Pimpinan Triad Suparman, M.Pd. menggelar peningkatan iman dan taqwa, Jumat 8 Maret 2024. Kegiatan peningkatan iman dan taqwa menjadi kegiatan rutin SMPN 8 Kota Surakarta dalam setiap tahunnya ini dilaksanankan di halaman SMPN 8 Kota Surakarta untuk yang beragama Islam. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Siswa- Siswi dan Bapak/Ibu Guru, Karyawan. Sedangkan untuk yang beragama Kristen di ruang Agama Kristen, melakukan kegiatan religi di GKJ Petoran dengan jumlah 130 siswa dan 2 Guru, dengan tema: Kasih, pembicara Dra. Inawati, menyampaikan bait Allah harusnya digunakan untuk beribadah kepada Allah, tetapi malah digunakan untuk berjualan. Tuhan menegur semua agar berbalik dari dosanya, bertobat dan percaya sepenuhnya kepad...

Cara Dapat Pulsa Gratis

Cara mendapatkan pulsa gratis Dari internet selain Mcent memang ketika kita mencari kata digoogle Cara Mendapatkan Pulsa dari Internet biasanya Via Mcent Semua,tetapai sebenarnya banyak cara Untuk Mendapatkan Pulsa dari internet Salah Satunya adalah hanya dengan mengisi survey saja. semakin banyak survey semakin banyak pointnya. Nah dari point itu lalu tukarkan dengan pulsa yang anda inginkan. ok langsung ke TKP. 1. Punya email dan  Kartu Tanda Penduduk (yang belum punya pinjem Ibu atau papa) ok 2. Daftarkan dirimu di sini Gratiss broww.. 3. Jika link di atas tidak bisa klik saja banner di bawah ini. 4. Ikuti survey yang ada dan dapatkan pointnya. 5. Jangan lupa ajak kakak, adek, pacar, ayah, ibu, kakek, temen biyar seruu..

BAB 2 Berpikir Komputasional Kelas 8

BAB 2 Berpikir Komputasional Tujuan Pembelajaran -           Peserta didik mengidentifikasi algoritma (langkah-langkah) untuk menyelesaikan sebuah masalah, struktur data, representasi data (khususnya bilangan desimal, biner, dan oktal) yang ada di dalamnya pada kehidupan sehari – hari Peta Konsep BAB 2 Berpikir Komputasional A.       Fungsi Dalam pelajaran Matematika, kalian dapat menemukan contoh fungsi, misalnya f(x) = 3x + 3. Contoh, jika nilai x adalah 3, maka keluaran dari fungsi tersebut adalah 12 yang didapat dari 3 x 3 + 3. Contoh fungsi lainnya adalah penggunaan fungsi pada penulisan teks lagu(refren). Contoh lainnya ialah instruksi pada saat masuk kelas. Contoh lainnya, Bunda memberi kalian uang untuk membeli beras. B.       Himpunan dan Sistem Bilangan 1)       Himpunan Contoh himpunan: Adik suka buah jeruk, mangga, dan jambu. Kakak suka rambut...

SMPN 8 Kota Surakarta adakan Halal Bihalal 1445H dan Mangayubagyo Purna Tugas

SMPN 8 Kota Surakarta adakan  Halal Bihalal 1445H dan Mangayubagyo Purna Tugas  Perlu kita ketahui bersam abahwa Purna tugas atau masa pensiunan adalah berakhirnya masa tugas dalam melakukan pekerjaan sebagai seorang pegawai ASN. Masa kerja setiap pegawai akan berakhir ketika pegawai mencapai batas usia pensiun. Adanya pertemuan pasti juga ada perpisahan, itulah sunnatullah yang tidak bisa kita hindari. Suka tidak suka senang tidak senang kita pasti akan mengalami peristiwa tersebut. Datang akan pergi, awal akan berakhir, terbit akan tenggelam, seperti dalam lirik lagu, demikianlah yang dialami oleh Titik Haryani, S.Pd. (Guru Bahasa Indonesia) yang berakhir masa tugasnya Januari 2024 dan Dra Sri Suprapti (Guru Bahasa Jawa sekaligus Sie Publikasi) yang berakhir masa tugasnya 1 Maret 2024 lalu. Dengan demikian, beberapa hari yang lalu Kepala SMPN 8 Kota Surakarta, Tiad Suparman, M.Pd. mengadakan acara perpisahan dan mengenang masa bersama Titik Haryani, S.Pd. dan Dra. Sri ...

Kemendikbudristek Akan Hapus Frase mapel Agama (Disinformasi )

(Disinformasi ) Kemendikbudristek Akan Hapus Frase mapel Agama Feb 29, 2024 | Blog, Pendidikan diskinformasi SMPN 8 Kota Surakarta-(Disinformasi ) Kemendikbudristek Akan Hapus Frase mapel Agama-Kembali beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus frasa “agama” dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Th.  2020-2035. Dikutip dari laman kemdikbud.go.id tertanggal 28/02/24 Video dengan format berita tersebut sama dengan video yang disebarkan pada Th.  2023 dan telah dikategorikan juga oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai video “disinformasi”.  Faktanya, pada Th.  2021 Kemendikbudristek telah merespons isu ini, bahwa tidak benar agama akan dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan. Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta ...

Give And Get Bitcoin

Beri Dan Dapatkan Bitcoin Untuk setiap teman yang Anda undang ke Coinbase, kami akan mengirimkan bitcoin senilai $5 kepada Anda dan mereka saat mereka menyelesaikan pembelian atau penjualan bitcoin senilai minimal $100! Langsung mulai portofolio crypto Anda Coinbase adalah tempat termudah untuk membeli dan menjual cryptocurrency. Daftar dan mulai hari ini. Alamat email   Memulai *Syarat berlaku Click Here

Topik Populer Hari Ini (Tranding Topik) 16 Maret 2015

Tranding topik hari ini dari Yahoo.com Golkar Revalina S Temat Kim Woo Bin Tessa Kaunang Kylie Jenner Batu Akik Ratna Dilla Baim Wong Miley Cyrus Black Dollar Terpopuler di www.Kompas.com 1 Tulisan-tulisan Lucu di Kaus "Haji Lulung" dibaca 96,807 kali 2 Perempuan 90 Tahun Hidup Sendiri di Lereng Merapi bersama Seekor Anjing dibaca 96,108 kali 3 Alasan Tim Hak Angket Batal Panggil Istri Ahok dibaca 82,665 kali 4 AM Fatwa: Ahok Tidak Pikirkan Dukungan Partai untuk Jadi Gubernur dibaca 68,392 kali 5 Aksi Lima Wanita Berpakaian Ketat Minta Jokowi Bubarkan Tim 9 dibaca 47,541 kali 6 "Anggota DPRD Lain Mana Ada yang Seberani Haji Lulung?" dibaca 43,159 kali

Join As Now

SafelinkU | Shorten your link and earn money