Petunjuk Teknis ABM (Asesmen Bakat dan Minat)
Petunjuk Teknis Asesmen Bakat dan Minat (ABM) –
Dalam rangka pelaksanaan pelayanan asesmen pendidikan, Pusat Asesmen Pendidikan
(Pusmendik), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP),
Kemendikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat dan Minat (ABM) Pusmendik
berbasis komputer untuk siswa kelas IX di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan
Madrasah Tsanawiyah (MTs). Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan
bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan siswa pada bidang-bidang khusus
serta minat siswa berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau
pekerjaan tertentu. Satuan pendidikan akan memperoleh gambaran bakat dan minat
siswa berdasarkan hasil yang diperoleh.
Petunjuk teknis ini berisi tentang latar
belakang, tujuan, dan petunjuk pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini
disusun agar dapat membantu satuan pendidikan yang menyelenggarakan ABM
sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung
pelaksanaan layanan ABM.
Latar Belakang Asesmen Bakat
dan Minat (ABM)
Pengertian Asesmen Bakat dan Minat (ABM)
Pusmendik yaitu asesmen yang mengukur potensi siswa yang dirancang untuk
memprediksi kemampuan seseorang pada bidang-bidang khusus dan minat seseorang
berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan atau pekerjaan tertentu.
ABM diharapkan dapat menempatkan siswa pada bidang keahlian yang tepat sehingga
menimbulkan motivasi dan kenyamanan dalam proses pembelajaran. Aspek yang
diukur dalam Asesmen Bakat terdiri atas kemampuan verbal, kuantitatif,
penalaran, spasial, mekanik, klerikal, dan penggunaan bahasa serta dilengkapi
dengan Asesmen Minat.
Perbedaannya adalah jika tes prestasi yang
mengukur pengetahuan akademik, sedangkan ABM disusun tidak berdasar silabus
mata pelajaran tertentu sehingga dalam menjawab soal lebih tergantung pada daya
nalar. Prosedur pengembangan butir soal ABM sudah terstandar sehingga
menghasilkan soal-soal yang valid dan terkalibrasi. Melalui soal yang
terkalibrasi tersebut, hasil asesmen dari beberapa subtes, waktu, dan paket
yang berbeda akan dapat dibandingkan. Asesmen bakat dirancang untuk memprediksi
keberhasilan siswa pada jurusan yang dikehendaki. Akurasi prediksi keberhasilan
siswa pada jenjang/kelas yang lebih tinggi dapat terlihat berdasarkan hasil
asesmen. Asesmen minat dirancang untuk mengetahui ketertarikan siswa pada
bidang-bidang tertentu. Penggunaan tes prestasi, asesmen bakat, dan asesmen
minat secara bersama akan memberikan gambaran kemampuan siswa secara lebih
lengkap.
Salah satu langkah yang dilakukan Pusmendik dalam membantu satuan Pendidikan
untuk mengetahui gambaran bakat dan minat siswa adalah melalui pelayanan ABM.
Pelayanan ABM diselenggarakan untuk satuan pendidikan jenjang
SMP/MTs/SMPK/SMPTK/MWP di seluruh Indonesia melalui asesmen berbasis komputer
(Computerized Based Test – CBT) secara online.
Informasi mengenai Pelayanan ABM dapat dilihat pada laman ABM yaitu
https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm. Laman ABM dapat diakses oleh Pelaksana
Pusat, Pelaksana Provinsi, Pelaksana Kota/Kabupaten dan Satuan Pendidikan.
Tujuan ABM
Pelayanan ABM di satuan pendidikan bertujuan
untuk memberikan informasi ke satuan pendidikan mengenai potensi siswa pada
bidang-bidang khusus berdasarkan aspek yang diukur dan kesesuaian dengan
minatnya.
Siapa yang dapat mengikuti ABM?
Pelayanan ABM ditawarkan kepada siswa SMP, MTs,
SMPK, SMPTK, dan MWP kelas IX di Indonesia.
Apa Tugas Sekolah Satuan
Pendidikan ABM?
- Menyiapkan sumber daya yang terkait dengan
pelaksanaan ABM;
- mendaftar dengan mengakses laman ABM;
- mengakses laman ABM secara berkala untuk
mendapatkan informasi dan pengumuman terkait pelaksanaan ABM.;
- melaksanakan asesmen dengan penuh tanggung
jawab dan berintegritas;
- mencetak laporan hasil ABM yang diunduh dari
laman ABM; dan
- menetapkan penanggung jawab, proktor,
teknisi, dan pengawas ujian dari satuan pendidikan masing-masing,
Apa Tugas Penanggung
Jawab ABM?
- menandatangani pakta integritas penanggung
jawab;
- bertanggung jawab dan mengoordinasikan
pelaksanaan ABM di satuan pendidikan; dan
- tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal
ABM melalui media apapun
Apa Tugas Proktor ABM?
- mengisi dan mencetak pakta integritas untuk
penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;
- menandatangani pakta integritas proktor;
- mengunggah pakta integritas penanggung
jawab, proktor, teknisi, dan pengawas;
- Mempelajari manual aplikasi yang dapat
diunduh di laman ABM;
- Menyiapkan perangkat komputer yang akan
digunakan untuk ABM Bersama teknisi;
- mengunduh aplikasi ABM yang terdiri dari
aplikasi Proktor Browser dan ExamBrowser pada laman ABM;
- memasang aplikasi pada perangkat komputer
yang akan digunakan untuk ABM;
- melakukan simulasi penggunaan aplikasi untuk
memastikan bahwa aplikasi dapat berjalan dengan baik (username dan
password simulasi dapat diakses pada laman ABM);
- mengunduh serta mencetak daftar hadir pada
laman ABM;
- mengunduh dan mencetak kartu login peserta;
- menjalankan aplikasi proktor ABM;
- memastikan pelaksanaan ABM di satuan
pendidikan berjalan dengan lancar;
- mengunggah daftar hadir yang telah
ditandatangani oleh peserta, pengawas dan proktor;
- mengisi, mencetak, dan mengunggah berita
acara pelaksanaan ABM yang telah ditandatangani oleh proktor, pengawas,
dan penanggung jawab ke laman ABM;
- mencatat username peserta yang mengalami
kendala teknis di berita acara ujian pelaksanaan; dan
- tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal
ABM melalui media apapun.
Apa Tugas Teknisi ABM?
- menandatangani pakta integritas teknisi;
- menyiapkan sarana prasarana komputer bersama
proktor yang akan digunakan untuk ABM;
- memastikan jaringan internet berjalan stabil
selama pelaksanaan ABM;
- melakukan perbaikan/penggantian alat yang
mengalami kerusakan pada saat pelaksanaan ABM; dan
- tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal
ABM melalui media apapun.
Apa Tugas Pengawas ABM?
- menandatangani pakta integritas pengawas;
- hadir di ruang asesmen tiga puluh (30) menit
sebelum ujian dimulai;
- menyediakan dan menaruh kertas buram/HVS di
meja komputer siswa;
- bertanggung jawab mengawasi maksimal 20
siswa;
- memeriksa dan memastikan setiap siswa hanya
membawa alat tulis di tempat duduk masing-masing;
- memastikan peserta tidak membawa tas
(meminta peserta meletakkan tas di bagian depan ruang ujian), HP,
kalkulator, atau alat bantu hitung lainnya;
- memastikan semua siswa mengumpulkan kertas
buram dan alat tulis sebelum subtes memori (akan muncul informasi pada
layar komputer siswa untuk mengumpulkan kertas buram dan alat tulis);
- tidak mendokumentasikan dan menyebarkan soal
ABM melalui media apa pun;
- menyerahkan lembar daftar hadir peserta dan
lembar berita acara pelaksanaan kepada proktor untuk diunggah; dan
- melaksanakan prosedur pelaksanaan asesmen
dengan penuh rasa tanggung jawab
Bagaimana Mekanisme Pelayanan
ABM?
- Keikutsertaan satuan pendidikan dalam
pelayanan ABM tidak bersifat wajib, sehingga satuan pendidikan yang
berminat harus mendaftarkan satuan pendidikannya.
- Pusmendik tidak memberi dan menarik biaya
apapun. Biaya penyelenggaraan di satuan pendidikan ditanggung secara
mandiri oleh satuan pendidikan.
- Pelaksanaan ABM hanya dilaksanakan dengan
moda online, dan mandiri serta tidak dapat menumpang pada satuan
pendidikan lain.
- Sumber daya yang perlu disiapkan oleh satuan
pendidikan, yaitu:
- ruang laboratorium komputer satuan
pendidikan /ruang kelas/ruang lain di satuan pendidikan yang difungsikan
sebagai ruang asesmen;
- komputer proktor dengan OS minimal Windows
7/MacOS;
- komputer klien dengan OS minimal Windows
7/Chromebook/MacOS yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah peserta dan
sesi yang didaftarkan;
- komputer dengan kamera yang berfungsi
(opsional);
- koneksi jaringan internet yang stabil
(minimal 16 Mbps per 20 client); dan
- penanggung jawab, teknisi, proktor dan
pengawas ujian.
Kapan ABM dan Dimana (Waktu dan
Tempat)
Pelayanan ABM dilaksanakan di satuan pendidikan
masing-masing pada tanggal 19 – 23 Februari 2024 dan 26 Februari – 1 Maret
2024.
Jadwal Pelayanan ABM
Mekanisme Pendaftaran ABM
Pendaftaran peserta dilakukan melalui laman ABM https://pusmendik.kemdikbud.go.id/abm
dengan langkah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan mengakses laman dengan
menggunakan username ANBK dan password default. Password default adalah
username ANBK + tanda bintang (*).
- Satuan pendidikan mendaftar pada menu
pendaftaran dengan cara:
- mengisi form kesiapan mengikuti
ABM;
- mencetak, menandatangani, dan
mengunggah surat kesiapan ke laman ABM;
- Satuan pendidikan mendaftarkan siswa pada
menu data peserta dengan cara:
- mengimport data siswa yang
berasal dari laman PD DATA https://pd.data.kemdikbud.go.id;
- memberi tanda “Ya” atau “Tidak”
sekaligus mengatur jadwal dan ruang pada siswa yang akan mengikuti ABM;
Mekanisme Pelaksanaan ABM
- Pelaksanaan ABM dibuka dari jam 08.00 waktu
setempat dengan durasi pengerjaan 2 jam 30 menit.
- Satuan pendidikan dapat mengatur hari dan
waktu pelaksanaan dalam rentang waktu yang ditentukan. Satuan pendidikan
dapat melaksanakan ABM maksimal sepuluh hari sesuai dengan jumlah siswa,
jumlah perangkat komputer, dan kapasitas ruang.
- Asesmen dilaksanakan di laboratorium
komputer satuan pendidikan atau tempat lain yang difungsikan sebagai ruang
asesmen.
- Asesmen dilaksanakan dengan memperhatikan
jarak antar siswa.
Komentar